Sukses

Rizieq Shihab Ternyata di Malaysia, Ada Urusan Apa?

Penjemputan paksa terhadap Rizieq Shihab belum bisa dilakukan dengan menerbitkan red notice.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Rizieq Shihab saat ini mulai mendapati titik terang. Pimpinan tinggi Front Pembela Islam tersebut rupanya tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Habib tidak kemana-mana, ada di Malaysia, di Kuala Lumpur," kata pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, kepada Liputan6.com, Jumat (12/5/2017).

Kepentingan Rizieq di Kuala Lumpur, Kapitra mengatakan, adalah untuk menyelesaikan disertasi program doktoral.

"Deadline-nya harusnya 2015, tapi pihak universitas memberikan batas waktu hingga Januari 2018," kata Kapitra.

Dia menambahkan, Rizieq juga sempat menjenguk anaknya yang melahirkan di Yaman.

Kapitra mempertanyakan upaya polisi yang hendak menangkap kliennya karena Rizieq memberikan alasan jelas ketidakhadiran di kepolisian.

"Kok polisi ngotot amat? Kan alasan pertama jelas sedang ibadah," tegas Kapitra.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menjemput paksa pemimpin FPI Rizieq Shihab lantaran mangkir hingga dua kali dari panggilan polisi. Meski dikenal memiliki basis massa cukup banyak, polisi tak gentar menjemput paksa Rizieq begitu tiba di Tanah Air.

"Kita kan tidak baru pertama kali ini saja (jemput paksa). Kita sudah siapkan semuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Polisi memastikan penjemputan paksa dilakukan begitu Rizieq tiba di Indonesia. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti di mana Rizieq berada. Yang pasti, Rizieq belum tiba di Tanah Air setelah sempat dikabarkan tengah beribadah umrah pada akhir April 2017 kemarin.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penjemputan paksa terhadap Rizieq Shihab belum bisa dilakukan dengan menerbitkan red notice. Meskipun yang bersangkutan saat ini disebut-sebut berada di luar negeri. Sebab, statusnya sendiri masih saksi.

"Belum. Red Notice atas permintaan penyidik akan dikaji dulu," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurut Setyo, seseorang yang masih berstatus saksi atas suatu perkara bisa saja dijemput secara paksa. Apabila orang tersebut telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini