Sukses

Top 3 News Hari Ini: Alasan Ki Gendeng Pamungkas Dibekuk Polisi

Top 3 News Hari Ini, polisi menangkap Ki Gendeng Pamungkas atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3News Hari Ini, polisi menangkap paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegallega, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya jaket jeans dengan tulisan "Fight Againts Cina" dan 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap di rumahnya atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.

Sementara itu, di hadapan ratusan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota Jakarta, Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengimbau pendukungnya ikhlas dengan putusan vonis hakim.

Menurut Djarot, biarlah majelis hakim yang mempertanggungjawabkan, bukan hanya pada rakyat, melainkan juga pada Tuhan.

Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, Rabu (10/5/2017).

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini:   

1. Diduga Rasis, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi

Ki Gendeng Pamungkas (Foto : Youtube)

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia ditangkap di rumahnya atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap
ras dan etnis tertentu atau rasis, Selasa 9 Mei 2017 malam.

Pria berusia 69 tahun itu dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

"Sekarang tersangka masih ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif," ucap Argo.

Selengkapnya...

2. Kontras Duga Ada Keterkaitan Pembubaran HTI dengan Vonis Ahok

Kordinator Kontras, Yati Andriyani menduga ada keterkaitan pembubaran HTI dengan vonis Ahok, Selasa (9/5/2017). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Pryasmoro)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ada keterkaitan tak langsung antara pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan vonis 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kedua peristiwa tersebut, ia mengungkapkan, tidak sesuai dengan terapan
hukum berkeadilan. Apalagi, ia melihat, vonis 2 tahun penjara yang
diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Ahok dipaksakan karena desakan massa. 

"Kami khawatirkan ini (pembubaran HTI dan vonis Ahok) bentuk kompromi pemerintah untuk meredakan situasi. Tapi sesungguhnya, ini mengorbankan banyak hal, ada ongkos yang mahal, HAM dan nilai demokrasi dan serta aturan hukum," tandas Yati.

Selengkapnya...

3. Djarot: Biar Hakim Sidang Ahok Bertanggung Jawab di Hadapan Tuhan

Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta agar para pendukungnya iklas dengan keputusan hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meminta para
pendukung Ahok tetap tenang dan menerima vonis majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Apa pun keputusan hakim harus kita terima dengan jiwa ikhlas. Biarkan majelis hakim yang mempertanggungjawabkan itu, bukan hanya kepada umat manusia saja tapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa," tutur Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Djarot juga menyampaikan pesan Ahok kepada massa yang datang ke Balai Kota agar dapat menjaga ketertiban.

"Biarkan nurani kita yang bicara supaya ditunjukkan mana keadilan dan ketidakadilan, mana kebenaran dan mana kemungkaran. Perjuangan belum
selesai," pungkas Djarot.

Selengkapnya...

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.