Sukses

Ahok dan Jalan Hidup Nelson Mandela

Ahok divonis hukuman penjara selama dua tahun atas kasus penodaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Palu hakim telah diketuk. Ahok divonis hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penodaan Agama.

Sang gubernur DKI Jakarta itu telah siap sejak lama. Bahkan, ia merasa bangga bila harus dipenjara bukan karena korupsi.

"Tersangka ya tersangka lah. Bangga saya malahan, Ahok dipenjara, dizalimi," ujar Ahok di hadapan pendukungnya yang berada di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Rabu, 16 November 2016, silam.

Ahok mengaku tak malu bila harus dipenjara bukan karena kasus korupsi. "Jadi tersangka enggak apa-apa deh. Yang malu kan kalau dipenjara (karena) korupsi," ucap Ahok.

Ahok pun bercerita, Nelson Mandela, saat masih menjadi aktivis pernah dipenjara. Namun, setelah itu, Mandela justru dipilih menjadi Presiden Afrika Selatan.

"Mandela 30 tahun jadi presiden. Siapa tahu gua juga jadi presiden," ungkap Ahok sambil tertawa.

Vonis Ahok

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis untuk Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Jaksa menyatakan Ahok telah terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama. Sementara, hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penodaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ali meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.