Sukses

Fahri Hamzah: Bukan Tugas KPK Selidiki Hak Angket

Fahri pun meminta agar KPK fokus kepada penyelesaian hukum di Indonesia dan tak menyentuh ranah politik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu apakah hak angket yang digulirkan oleh DPR, merupakan seluruhnya persetujuan dari seluruh anggota dewan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah tugas KPK. Sebab, KPK merupakan lembaga hukum bukan lembaga politik.

"Itu bukan tugas KPK (selidiki hak angket). KPK itu tidak perlu mengembangkan diri menjadi lembaga politik," tegas Fahri saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Dia pun meminta agar KPK fokus kepada penyelesaian hukum di Indonesia dan tak menyentuh ranah politik.

"Fokus aja kalau mau jadi lembaga hukum, lembaga hukum saja. Kalau KPK mau jadi lembaga politik itu nanti memunculkan di dalamnya ada fraksi, ada persengketaan, itu tidak boleh. Penegak hukum harus satu suara. Jangan kembangkan jadi politik nanti ada kubu ini kubu itu," pungkas Fahri.

Pimpinan KPK Laode M Syarief sebelumnya mengatakan akan mempelajar terlebih dahulu soal hak angket yang telah disetujui oleh DPR RI. Sebab, dia mendengar ada sejumlah anggota DPR dan fraksi walk out saat sidang.

"Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan hak angket tersebut, akan kami pelajari terlebih dahulu," ujar Laode, Jumat.

Titipan Pertanyaan

Fahri Hamzah mengatakan hak angket yang diajukan DPR kepada KPK, bukan untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu. Hak angket kali ini untuk menyelidiki apa yang menjadi pertanyaan banyak orang.

"Ini kan sebenarnya nanya biasa, cuma nanya aja. Tapi bedanya sekarang nanyanya lebih fokus dan lebih fokus dan lebih spesifik. Waktu dan jadwalnya lebih jelas disitu, sehingga tuntas pembahasan kita di sini. Itu aja kok," kata dia.

Fahri akan mengajukan banyak pertanyaan kepada KPK melalui hak angket. Sehingga semua yang menjadi pertanyaan masyarakat menjadi terang benderang.

"Ini hak yang diperlukan oleh masyarakat. Saya sendiri banyak pertanyaan jujur tentang KPK, dan saya akan titipkan pertanyaan saya lewat angket. Supaya ditanyakan kenapa ini, kenapa begini," kata dia.

Hak angket digulirkan dari Komisi III DPR, untuk menanyakan kepada KPK terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi. Di antaranya soal terjadinya 'pembocoran' dokumen dalam proses hukum seperti berita acara pemeriksaan (BAP), sprindik, dan surat pencekalan.

Hak angket telah disetujui DPR melalui rapat paripurna. Fahri yang memimpin rapat telah mengetuk palu tanda hak angket disetujui, meskipun ada tiga partai yang menolak hak angket KPK. Partai Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, dan PPP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.