Sukses

Polisi: Kita Harus Legowo dengan Tuntutan Ahok

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono meminta semua pihak legowo terkait tuntutan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kemarin kan Pak Ahok penuntutan oleh JPU, kita harus legowo, tidak ada yang bisa intervensi hukum," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).

Hingga saat ini, Argo mengaku belum mendapat informasi terkait isu akan adnya pengerahan massa usai tuntutan Ahok. Namun, guna mencegah hal tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pegamanan lebih dalam sidang lanjutan nantinya.

"Intinya kalau melibatkan massa yang banyak kami masih tunggu pemberitahuan‎, untuk sidang berikutnya (mungkin) lebih banyak pengamanan," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama. Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Bila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.

Jika Ahok tidak melakukan suatu tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini