Sukses

Alasan 2 Orang Terduga Makar Dikenai Tambahan Pasal Diskriminasi

Dua dari lima tersangka yang ditahan di Mako Brimob Kelapa II Depok dikenakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi.

Liputan6.com, Jakarta - Dua dari lima tersangka yang ditahan di Mako Brimob Kelapa II Depok dikenakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Mereka adalah Veddrik Nugraha alias Diko dan Mar'ad Fachri Said alias Andre.

Salah satu tim kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein mengatakan, kedua tersangka diduga melontarkan kata-kata rasis pada saat rapat di Markas Forum Syuhada Indonesia (FSI) Jalan Menteng Raya beberapa waktu lalu.

"Berteriak anti Cina," ucap Dahlia di Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/4/2017).

Dia mengatakan, kelima tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Pusat, 31 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 WIB. Kelimanya, ditangkap secara beruntun.

"Pada jam 2 dan jam 3. Seperti kasus dugaan makar sebelumnya, terakhirnya yang ditangkap Andri sekitar pukul 4 pagi," terang dia.

Kini kelimanya telah resmi ditahan di Mako Brimob Kelapa II Depok. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Dua di antaranya dikenakan pasal tentang Penghapusan Diskriminasi.

"Posisi kelimanya masih di mako brimob, belum dipindahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Dahlia.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath bersama empat orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka juga sudah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari 31 Maret 2017. Polisi menyatakan,

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono menuturkan Al Khaththath bersama empat rekannya pernah menggelar beberapa pertemuan yang diduga mengarah ke pemufakatan makar. 

"Yang intinya, ada (rencana) menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah ini. Kemudian kembali ke UUD 45," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 1 April 2017.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan, kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

"Beliau tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.