Sukses

Ahli: Kita Mampu Patahkan Dakwaan, Ahok Tak Nodai Agama Islam

Pada sidang Ahok, Masdar mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak ragu menentukan pilihannya saat pencoblosan pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Agama Islam KH Masdar Farid Mas'ud mengatakan, para ahli yang diajukan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mampu membuktikan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tidak menodai agama seperti dakwaan jaksa.

"Kita mampu membuktikan dan mematahkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dan terbukti bahwa apa yang diucapkan oleh Bapak Basuki Tjahaja Purnama tidak menodai agama Islam sebagaimana didakwakan," ujar Masdar saat ditemui di Gedung A Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu malam 29 Maret 2017.

Oleh karenanya, Masdar mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak ragu menentukan pilihannya pada Pilkada 19 April 2017. Terlebih untuk memilih petahana sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Karenanya, mohon masyarakat Betawi atau Jakarta dalam pilkada tidak ragu menggunakan haknya. Bahwa tidak ada tuduhan Pak Basuki melakukan penodaan agama Islam," pungkas Masdar yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan menganggap pasal yang didakwakan terhadap Ahok terlalu prematur. Menurut dia, Ahok seharusnya ditindak berdasarkan Pasal 2 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal itu menjelaskan, barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 (penistaan agama atau penodaan agama) diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Dengan begitu, kasus Ahok seharusnya diselesaikan secara preventif, bukan represif.

"Kenapa, karena judul daripada undang-undang itu adalah pencegahan, berarti preventif, bukan represif," ujar Gusti dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Rabu 29 Maret 2017.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini