Sukses

Rajamohanan Terdakwa Suap Pajak Curhat ke Dubes UEA

Terdakwa suap pajak ini mengaku sudah mengenal Dubes UEA lebih dari 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker, Rajesh Rajamohanan Nair mengakui pernah menyampaikan permasalahan pajak kepada Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Uni Emirat Arab Husin Bagis.

"Di mana kita ada masalah atau gangguan investasi, kita tukar pikiran dengan saudara Husin. Pak Husin juga karena beliau duta besar, kita kunjungi karena UEA punya investasi di Indonesia," kata Rajamohanan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3/2017).

Rajamohanan didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno.

"Husin Bagis itu duta besar di 'United Arab Emirates'. Sebenarnya sebagai duta besar beliau punya hak protes invetasi dari negara UEA," ungkap Rajamohanan seperti dikutip dari Antara. Induk perusahaan PT EKP menurut Rajamohanan berada di UEA.

Rajamohanan mengaku menceritakan masalah PT EKP terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp 3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) sebesar Rp 78 miliar, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

"Saudara Husin mengatakan tolong sampaikan informasi ke Ibu Menteri, itu usulan dari Pak Husin, sampaikan permasalahan ke bu Sri Mulyani," ungkap Rajamohanan.

Rajamohanan sudah mengenal Husin lebih dari 10 tahun karena Husin merupakan mantan Kepala Promosi Dagang Republik Indonesia (RI) di UEA.

"Saya hanya sampaikan detail STP yang dikenakan ke PT EKP Rp78 miliar. Beliau bicara lebih baik mengirim surat audiensi ke Dirjen Pajak dan Kepala BPKM dan Menteri keuangan dan kalau tidak salah kirim surat ke Presiden juga, beliau punya solusinya begitu," ungkap Rajamohanan.

Ia menceritakan permasalah pajak PT EKP itu sejak 18 Agustus 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.