Sukses

Perangkat Canggih Jebak Perampok Spesialisasi Rumah Kosong

Seorang residivis yang merupakan perampok spesialisasi rumah kosong berhasil tertangkap dengan cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah mewah selalu jadi sasaran aksi perampokan. Keberadaan kamera tersembunyi atau CCTV sudah jadi hal yang mutlak, selain membantu pengungkapan tindak pidana, CCTV belakangan ini makin canggih, bisa terhubung langsung pada pemilik rumah.

Seperti salah satu rumah mewah di kawasan Jelambar, Jakarta barat. Berkat CCTV yang terhubung ke telepon seluler, polisi dengan cepat bisa mengungkap pelaku pencurian.

"Jefri dan empat kawannya melakukan pencurian di rumah mewah di Jelambar, Jakarta Barat pada Sabtu (18 Maret 2017). Mereka berhasil mengambil uang Rp 200 juta, serta emas, dan laptop dengan kisaran Rp 600 juta. Jadi total hasil curian sebanyak Rp 800 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/3/2017) malam.

Dalam beraksi, para pelaku berpura-pura menjadi petugas PLN atau PDAM agar tidak dicurigai. Aksi perampokan mereka pun dilakukan pada siang hari.

"Mereka melihat lampu menyala, dan memencet bel namun tidak ada jawaban. Setelah memastikan rumah kosong, tiga orang langsung masuk ke dalam rumah. Sedangkan dua orang memantau di luar," ujar Andi.

Beruntung, para pelaku tak menyadari ada kamera tersembunyi mengintai. Andi mengatakan, saat tiga orang masuk ke dalam rumah, CCTV di rumah tersebut terhubung langsung dengan telepon seluler pemilik rumah.

"Korban langsung lapor kepada RT dan karyawan korban bernama AT. Mereka langsung melapor ke Polsek Tanjung Duren. Bersama pihak kepolisian mereka melihat pagar dan pintu rumah sudah terbuka," jelas Andi.

Setelah melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan cek CCTV, polisi menangkap Jefri pada 23 Maret 2017 di Sunter, Jakarta Utara. Empat kawannya yang lain masih diburu. Mereka berinisial CL, AC, BS, dan ML.

"Jefri ini bertindak sebagai kapten. Dia mengatur orang, dan membagikan hasil curian. Saat penangkapan dia mencoba melawan dan dilakukan tindakan terukur (ditembak)," terang Andi.

Dari Jefri, polisi menyita uang sebesar Rp 23 juta, obeng, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. "Sisa hasil curian ada di tangan tersangka lain," ucap Andi.

Berdasarkan data kepolisian, Jefri adalah spesialisasi pembobol rumah kosong. Dia pun pernah masuk penjara dalam kasus yang sama. "Mendekam (di sel tahanan) dengan kasus yang sama pada 2014. Setelah itu, lima belas kali melakukan aksi. Di Jakarta Barat melakukan delapan kali operasi," kata Andi.

Para pelaku perampokan terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini