Sukses

Siswi di Cengkareng Jadi Korban Kenalan di FB Berujung Perkosaan

Dengan modus berkenalan di Facebook, seorang pemuda memperkosa anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Dengan modus berkenalan di Facebook, seorang pemuda memperkosa anak di bawah umur. Pria pengangguran berinisial ARW itu berkenalan dengan seorang remaja putri yang juga pelajar SMA di Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun, pelaku akhirnya harus berurusan dengan aparat dari Kepolisian Sektor Cengkareng. Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Baasith mengatakan, pihaknya memburu pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

"Ibu korban melaporkan bahwa anaknya dicabuli oleh seorang pemuda, namun pelaku melarikan diri setelah memerkosa korban," ujar Eka di Jakarta Barat, Kamis (23/3/2017).

Dari keterangan korban dan informasi yang dikumpulkan, petugas Sat Reskrim Polsek Cengkareng langsung mencari pelaku. Selidik punya selidik, pelaku belum jauh kabur. Dia hanya bersembunyi di salah satu rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun, cukup lama pelaku berhasil mengelabui petugas. Selama dua minggu ia tak terdeteksi oleh polisi.

"Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Pejaringan, Jakarta Utara, tanpa perlawanan, belum lama ini," kata Eka.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Poltar Gaol mendapatkan keterangan bahwa pelaku tak kuasa menahan hasratnya saat melihat kemolekan tubuh korban yang ditampilkan dalam foto-foto di halaman Facebook-nya.

"Hasil pemeriksaan pelaku, ia kenal korban di media sosial Facebook, keduanya kemudian berpacaran selama dua minggu," kata Poltar.

Pacaran di dunia maya berlanjut dengan ajakan bertemu muka. Mereka berdua kemudian sepakat untuk bertemu. Kepada sang kekasih di dunia mayanya, remaja perempuan itu menyebut rumahnya kosong. Saat orangtuanya pergi, korban mengajak pelaku ke rumahnya.

"Di rumah korban, pelaku menyetubuhi korban secara paksa, hingga dua kali," jelas Poltar.

Tak menyangka​ sang pacar punya perilaku tercela, korban yang berusia 16 tahun itu mengaku dan mengadu soal hubungan badan yang tak rela itu ke orangtuanya​. Orangtua korban langsung melapor ke Polsek Cengkareng.

Saat ini, pengangguran yang rajin berselancar di Facebook itu sudah ditahan di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, ia dijerat Pasal 81 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.