Sukses

Ahli Hukum Pertanyakan Unsur Pidana di Kasus Ahok

Menurut Djisman, sampai saat ini kasus Ahok belum terang alias masih kabur.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam sidang ke-15 saksi Djisman Samosir menyebutkan, sulit untuk membuktikan terdakwa Ahok terjerat pidana penistaan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan itu menyatakan, dalam kasus ini dirinya tidak melihat adanya unsur pidana dalam pernyataan Ahok soal Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu itu.

"Siapa yang ternodakan (dalam kasus Ahok)? Kalau dalam kasus pidana itu kan apa yang hilang, siapa yang merasa kehilangan. Harus jelas dulu. Karena pidana harus ada fakta," kata Djisman dalam sidang, Selasa malam (21/3/2017).

Menurut Djisman, sampai saat ini kasus Ahok belum terang alias masih kabur. Karena itu, dia melihat wajar jika tim pengacara Ahok terus mengorek keterangan mendalam soal ada atau tidak unsur pidana. Kendati, pembenaran untuk membela Ahok harus disesuaikan dengan fakta.

"Jadi itu kenapa pegacara harus cari alat bukti yang sah, alat bukti untuk menguak kebenaran materil," tutur dia.

Dalam sidang Ahok, Djisman juga memaparkan pasal dakwaan Ahok yakni Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Dia mengatakan, Pasal 156 merupakan pasal pidana yang bisa dikenakan atau yang dilakukan oleh antargolongan.

"Karena itu ada ayat a nya. Pasal 156a itu ada menyinggung soal agama di situ perbedaannya," Djisman menandaskan.

Dalam keterangan lain sebelumnya, Djisman juga mengkritisi keberadaan sejumlah saksi sidang Ahok. Dia mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP adalah mereka yang benar-benar melihat, mendengar, dan merasakan langsung peristiwanya.

"Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tapi saksi yang sesuai dengan KUHAP adalah saksi yang benar-benar orang langsung," ujar Djisman dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.

Sementara, kata Djisman, dari belasan saksi pelapor Ahok yang dihadirkan ke persidangan, tak ada satu pun saksi yang menghadiri langsung pidato Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Kebanyakan dari mereka mengaku mengetahui peristiwa tersebut, setelah menonton video yang telah tersebar di beberapa media sosial.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.