Sukses

Kerap Jawab Tak Tahu, Chairuman Ditegur Ketua Majelis Hakim

Teguran Hakim John, lantaran politikus Partai Golkar ini kerap menjawab tak tahu kasus e-KTP saat ditanya Jaksa KPK, Abdul Basir.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap sempat ditegur Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat bersaksi terkait kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Teguran dari Hakim John tersebut, lantaran politikus Partai Golkar ini kerap menjawab tak tahu saat ditanya oleh Jaksa KPK, Abdul Basir.

"Saudara Chairuman jangan terlalu sering mengatakan lupa, jawab secara benar. Dari tadi anda begitu mudah menjawab anda tidak tahu, coba dijawab dengar benar," tegas Hakim Jhon.

Awal mula, Chairuman diberikan pertanyaan terkait proyek-proyek yang ada di DPR. Chairuman mengaku tak tahu. Sama halnya ketika diberikan pertanyaan terkait kedekatan Setya Novanto dengan pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Apakah benar itu, keterangan Anda di BAP. Coba jelaskan kedekatan Andi dengan Setya Novanto," tanya Jaksa Basir.

"Iya, (itu BAP) saya. Sejauh mana kedekatannya saya tidak tahu. Begitu juga proyek-proyek itu kan yang saya dengar, saya jawab (tidak tahu) begitu ke penyidik," ujar Chairuman.

Dia juga kembali menjawab tidak tahu, saat Jaksa KPK bertanya siapa saja dari anggota bandan anggaran (banggar) saat pembahasan proyek e-KTP sudah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"Saya tidak tahu siapa saja itu pimpinannya. Kalau dari Golkar saya tahu, yang dari partai lain saya tidak tahu. (Dari Golkar) Pak Azhar Azis, kemudian diganti dengan Marcus Mekeng," kata Chairuman.

Pada saat itulah Hakim John kesal dengan ketidaktahuan Chairuman. Mendengar kekesalan dari Hakim John, Chairuman langsung menjelaskan.

"Yang saya dengar, (Andi Narogong urus proyek-proyek di DPR). Saya tidak tahu apa saja proyek dia, tapi saya dengar itu. Yang ditanyakan penyidik kan itu. Banggar ada periodenya, ada penggantinya saya tidak tahu pergantiannya siapa saja. Kalau di Golkar saya tahu," ujar Chairuman.

Dalam dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis 9 Maret 2017, Chairuman disebut turut menerima aliran dana sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini