Sukses

Dedi Mulyadi akan Membina 56 Eks Narapidana Terorisme dari BNPT

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendapat tugas baru dari BNPT untuk menangani 56 eks terpidana kasus terorisme.

Liputan6.com, Jakarta Pendekatan humanis yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, terhadap mantan terpidana kasus terorisme Agus Marsal, menuai apresiasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT.

Akan tetapi, bukan hadiah yang didapat oleh pria yang juga budayawan Sunda tersebut, melainkan tugas baru untuk menangani 56 eks terpidana kasus terorisme.

Tugas ini diembankan oleh BNPT kepada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dengan merujuk pada Perpres No 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Apa yang dilakukan oleh Kang Dedi di Purwakarta ini sesuai dengan agenda kami di BNPT. Rencananya, 56 eks terpidana kasus terorisme akan dibimbing oleh Kang Dedi agar bisa seperti Agus Marsal," kata Irfan Idris, selaku Direktur Deradikalisasi pada BNPT hari ini Jum'at (10/3) usai mengisi materi Sekolah Ideologi di Bale Maya Datar, Jalan Gandanegara No 25 Purwakarta.

Irfan menambahkan, cara Dedi dalam melakukan deradikalisasi memang unik, ia tidak sekedar masuk secara kelembagaan melainkan membangun kedekatan emosional dengan eks terpidana kasus terorisme dalam hal ini, Agus Marsal.

"Cara Kang Dedi ini acuan bagi kami di tingkat nasional. Pendekatan beliau unik, menggunakan pendekatan emosional," katanya menambahkan.

Terkait tugas barunya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh BNPT. Ia berujar, hal penting yang harus dilakukan kepada eks terpidana terorisme adalah recovery ideologi.

"Setelah ideologinya kita recovery, tahapan lanjutan adalah memberinya aktifitas keseharian. Saya sendiri cenderung ingin memberi mereka lahan pertanian, agar mereka tenang mengolah lahan," ungkap Dedi.

Untuk penanganan Agus Marsal, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memberikannya tugas sebagai pemateri tetap di Sekolah Ideologi Purwakarta. Selain itu, ia kini juga berstatus sebagai pengawas kebersihan di Jalan Sadang, Cikopo dengan honor sebesar Rp 2 Juta per bulan.

Powered By:

Kabupaten Purwakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini