Sukses

Kata Jokowi soal Nasib Program E-KTP Setelah Tersandung Kasus

Saat ini, kata Jokowi, ada 32 orang dari Kementerian Dalam Negeri yang diperiksa KPK berkali-kali.

Liputan6.com, Jakarta - Pascaterbongkarnya kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kementerian Dalam Negeri kini ragu-ragu untuk menuntaskan penerapan e-KTP ke masyarakat. Hal inilah yang menjadi masalah.

"Ini juga ada problem. Kita harus buka juga, kan? Karena ada masalah e-KTP ini, sehingga di Kemendagri sekarang ini semuanya ragu-ragu, resah melakukan sesuatu, karena juga takut," ujar Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, Sabtu (11/3/2017).

Saat ini, kata Jokowi, ada 32 orang dari Kementerian Dalam Negeri yang diperiksa KPK berkali-kali.

"Jadi kalau ada kekurangan blangko, masalah hambatan itu imbas dari problem e-KTP. Jadi kita mohon maaf kalau masih ada problem seperti itu," ujar dia.

"Karena memang mestinya peralatannya kan crek rampung, crek rampung. Habisnya Rp 6 triliun, jadinya hanya KTP yang dulunya kertas sekarang plastik hanya itu saja. Sistemnya belum benar," ujar Jokowi.

Kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, melibatkan banyak anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman, serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kasus ini.

Keduanya didakwa telah bekerja sama dengan Andi Gustinus alias Andi Narogong sebagai penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, serta Isnu Edhi Wijaya sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara. Kemudian, Diah Anggraini sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri.

"(Irman dan Sugiharto) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," kata jaksa KPK Irene saat membaca dakwaan suap e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis 9 Maret 2017.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini