Sukses

Komisi III Temukan Masih Dijumpai TKA Asing Ilegal

Tim Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan masih ditemukan Tenaga Kerja Asing ilegal menyalahi prosedur perizinan.

Liputan6.com, Jakarta Tim Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan masih ditemukan Tenaga Kerja Asing ilegal menyalahi prosedur perizinan yang seharusnya dan bekerja tidak sesuai skill hingga pengawasan orang asing dipertanyakan.

Seperti yang di temukan Tim Kunker Komisi III DPR RI saat meninjau Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Rabu (1/3), ada satu tenaga kerja asing ilegal yang ditahan asal Tiongkok yang menyalahi prosedur keimigrasian, dan rencanaya akan segera dideportasi.

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, mengatakan, pihaknya datang ke kantor Imigrasi ingin melihat langsung proses pelayanan Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya dalam melayani pembuatan dan perpanjangan paspor. Terkait dengan maraknya para imigran asing ke Indonesia, Trimedya Panjaitan mengharapkan agar imigrasi selalu melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala.

"Tenaga kerja asing disini adalah mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan, dan pihak Imigrasi di sini harus melakukan pengecekan secara berkala satu kali dalam satu bulan untuk memastikan bahwa orang asing itu bekerja sesuai dengan izin yang diberikan kepadanya," kata Trimedya Panjaitan.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menekankan, catatan yang penting untuk imigrasi adalah terkait pelayanan sehingga masyarakat yang sedang mengurus keperluan seperti pasport bisa dipercepat, Idealnya, kata Trimed, pembuatan pasport sehari jadi, dari mulai proses daftar, identifikasi, administrasi dan lain-lain. .

“Dalam sisi pelayanan publik bisa cepat, kita bisa ambil contoh di beberapa negara maju dalam proses pelayanan publik itu di usahakan cepat, tepat dan akurat," jelasnya.

Politisi dari Dapil Sumut ini menambahkan, untuk tercapainya itu semua yang harus di perbarui sistem administrasi, identifikasi dan lainnya.

"Kami selalu mendorong, agar sistem pelayanan publik itu bisa berlangsung efektif dan cepat, dan harusnya menjadi target Kanwil KemenkumHAM untuk mempercepat sistem pelayanan di imigrasi," tandasnya.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini