Sukses

Terbakar Cemburu, Tukang Parkir Habisi Nyawa Kekasihnya di Jakbar

Kevin membunuh kekasinya dengan sebilah pisau sepanjang 30 cm dan langsung kabur ke Sorong, Papua.

Liputan6.com, Jakarta Gara-gara terbakar cemburu, seorang tukang parkir tega membunuh kekasihnya. Kevin, demikian pria 35 tahun itu dipanggil, sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir liar di Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian bermula saat Kevin melihat kekasihnya, Elfi Aprilia, dibonceng lelaki lain. Marah, Kevin pun mulai menyusun rencana jahatnya.

Sebelum melancarkan aksi jahatnya, Kevin terlebih dulu mengajak Elfi berhubungan badan. Elfi menolak. Penolakan ini membuat Kevin semakin marah.

Tepat pada Rabu, 15 Februari 2017 pukul 11.00 WIB, setelah curhat kepada temannya, Kevin pun menghabisi nyawa sang kekasih di Kawasan Basmol, Kembangan.

"Sebelumnya pelaku curhat dengan seorang temannya, dia mau membunuh pacarnya (Elfi)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2017.

"Sebelumnya korban menolak melakukan hubungan badan dengan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku korban sama sekali tidak nafsu lagi berhubungan badan dengan pelaku," ucap Andi.

Tukang parkir itu menghabisi nyawa kekasihnya dengan sebilah pisau sepanjang 30 cm yang diselipkan di pinggang. Ia membunuh korban di kosannya.

"Tiba di lokasi (kosan korban), pelaku kembali mengajak korban untuk bersetubuh. Namun korban menolak dengan keras dan berbalik marah-marah ke pelaku hingga akhirnya terjadi cekcok dan pelaku melakukan aksi pembunuhannya," ucap Andi.

Setelah membunuh Elfi, Kevin kabur ke Sorong, Papua. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri mengatakan Kevin kabur ke Sorong menggunakan pesawat. Dia langsung memesan tiket penerbangan hari itu juga setelah membunuh korban.

"Setelah memeriksa saksi-saksi yang ada, hingga kami akhirnya mengetahui pelaku melarikan diri ke Papua. Kami pun berangkat ke Papua dan mencari pelaku," ujar Rulian.

Dalam waktu lima hari, polisi berhasil meringkus Kevin, di rumah temannya di Sorong, Papua. "Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah," ujar Rulian.

Saat ini Kevin sudah berada di Jakarta. Tukang parkir liar itu mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kevin dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini