Sukses

Andika Kangen Band Ditahan dalam Kasus KDRT

Pelapor yang juga istri Andika itu telah membuat surat pernyataan, agar kasusnya tetap dilanjutkan sampai tuntas.

Liputan6.com, Jakarta - Andika Mahesa atau Maesa Andika Setiawan (30) mantan vokalis Kangen Band kembali ditahan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Chairunisa alias Caca.

"Andika hari ini resmi kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksa Putra, di Bandarlampung seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/2/2017).

Ia menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Andika itu dilakukan karena bukti yang dikumpulkan oleh penyidik sudah mencukupi.

Tersangka Andika akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Mengenai ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal lima tahun," kata Deden.

Mengenai upaya penangguhan penahanan, pihaknya akan melihat perkembangan seperti apa ke depannya.

"Yang jelas dalam penahanan tersangka Andika, kami bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," tegas Deden.

Dia menyatakan, adanya surat pencabutan laporan dan surat perdamaian yang ditandatangani oleh istrinya Caca, diketahui bahwa pelapor melakukannya atas dasar paksaan dari suaminya Andika.

"Kami sudah mengecek surat tersebut dan benar bahwa itu dibuat dalam keadaan terpaksa serta ditekan oleh Andika," jelas Deden.

Pelapor yang juga istri Andika itu telah membuat surat pernyataan agar kasusnya tetap dilanjutkan sampai tuntas.

Penyidik sendiri telah memeriksa Andika kurang lebih selama lima jam, Sabtu kemarin, lalu tersangka menandatangani sebuah surat dan secara resmi ditahan.

Sebelumnya, pada 2013 Andika pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung karena melarikan anak di bawah umur, sehingga dihukum selama tujuh bulan karena telah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada tahun 2011, Andika juga pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba golongan satu, dan harus menjalani hukuman di lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Jawa Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.