Sukses

Saksi PBNU Sebut Ahok Loncat Pagar dengan Sitir Al Maidah 51

Saksi PBNU menilai ucapan Ahok jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah adalah penistaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Pada sidang ke-11 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono bertanya pada ahli agama Islam Miftahul Achyar terkait bolehkah nonmuslim menafsirkan Alquran.

"Jelas tidak boleh, harus yang berhati bersih, tidak ada kepentingan dan punya pemahaman mendalam. Harus super hati-hati," ujar Miftahul yang juga rois Aam PBNU itu di Auditorium Kementan, Selasa (21/2/2017).

Miftahul menilai pidato Ahok mengutip Al Maidah adalah bentuk "loncat pagar" atau menyinggung hal di luar keahliannya.

"Dia loncat pagar karena dia bukan ahlinya. Juga disebut loncat pagar karena dia awalnya menyampaikan hal-hal berhubungan dengan budidaya ikan tapi malah sebut Al-Maidah itu," jelas Miftahul.

Dengan mengatakan hal yang di luar keahliannya, Miftahul berpendapat ucapan Ahok 'jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah' adalah penistaan agama. "Ada kata bohong. Itu penistaan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.