Sukses

Detik-Detik Tertangkapnya Bos Koperasi Pandawa Salman Nuryanto

Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pengejaran Salman Nuryanto telah dilakukan sejak 1 Februari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Nuryanto ditangkap bersama tiga anak buahnya di Kawasan Mauk, Tangerang, Banten Senin dini hari setelah buron selama beberapa hari.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pengejaran Salman Nuryanto telah dilakukan sejak 1 Februari 2017. Penyidik saat itu juga telah melayangkan pemanggilan hingga dua kali terhadap Nuryanto sebagai tersangka, namun mangkir.

"Kemudian mulai kita lakukan pengejaran. Itu (ditangkap) di rumah kawannya. Di Tangerang bukan rumah yang bersangkutan," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Februari 2017.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, pelaku sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Pelarian Nuryanto disinyalir masih di kawasan Jabodetabek.

"Jadi satu tempat kita cari, geser lagi, lalu geser lagi. Sehingga kita temukan di Tangerang semalam," kata Argo.

Menurut Argo, empat tersangka yang ditangkap tidak pernah berpindah lokasi bersamaan. Baru beberapa hari terakhir mereka berada di Mauk, Tangerang, polisi langsung meringkus keempatnya.

"Kebetulan keempatnya ngumpul. Sebelumnya pisah lalu kumpul di sana dan tertangkap," ucap dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu belum bisa merinci secara detil soal Nuryanto. Namun dia mengungkapkan bahwa latar belakang Salman Nuryanto sebelum menjadi bos Koperasi Pandawa adalah pedagang bubur ayam.

"Tukang bubur di Depok. Dia dulu jadi kelompok (koperasi) para tukang bubur," kata Argo.

Saat ini polisi tengah memeriksa secara intensif para tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini