Sukses

KPK Periksa 4 Hakim Konstitusi dan Petinggi Garuda Indonesia

Dengan ini, KPK telah memeriksa seluruh hakim MK, setelah beberapa hari lalu juga telah memeriksa empat hakim MK lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat hakim konstitusi terkait kasus dugaan suap perkara uji materi terhadap Patrialis Akbar. Adapun keempat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, Aswanto, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

"Benar, keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NGF (NG Fenny)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/02/2017).

Selain keempat hakim MK, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka yang sama, yaitu Kuswandi Wangidjaja dari swasta, Guntur Hamzah selaku Sekretaris Jenderal MK, Ery Satria Pamungkas, dan Rochadi Tawaf selaku Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ternak Sapi dan Kerbau Indonesia.

Dengan ini, KPK telah memeriksa seluruh hakim MK, setelah beberapa hari lalu KPK juga telah memeriksa I Gede Dewa Palguna, Manahan MP Sitompul, Anwar Usman, dan Wahiduddin Adams.

Kasus Mesin Pesawat

Selain itu, KPK hari ini juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Batara Silaban selaku VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia (Persero) terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Masih dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012 yang juga Direktur Produksi PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai sekarang serta Devijati Wahjudo dari swasta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Antara lain, Corporate Expert PT Garuda Indonesia Adrian Azhar, Direktur Produksi PT Citilink Hadinoto Soedigono, pensiunan pegawai Garuda Captain Agus Wahjudo, Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012 Albert Burhan, dan Sallywati Sahardja, anak buah Soetikno Soedardjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.