Sukses

Diperiksa Hari Ini, Munarman Belum Muncul di Polda Bali

Polisi akan tunggu kedatangan Munarman hingga pukul 00.00 Wita.

Liputan6.com, Denpasar - Tersangka kasus dugaan penghinaan petugas keamanan adat Pecalang, juru bicara FPI Munarman belum menghadiri pemeriksaan di Mapolda Bali yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA. Polisi belum mendapatkan alasan alasan yang jelas.

"Belum ada konfirmasi dan informasi sampai sekarang baik dari yang bersangkutan (Munarman) maupun tim kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Jumat (10/2/2017).

Menurut Kenedy, pihaknya akan menunggu kedatangan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu hingga pukul 00.00 Wita atau hingga ada kabar dari Munarman beserta kuasa hukumnya.

Dijadwalkan Munarman diperiksa pada Jumat ini pukul 10.00 WITA dengan status tersangka bersama dengan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis yang berstatus sebagai saksi.

Seperti dilansir dari Antara, Kenedy menjelaskan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka di Jakarta yang diterima oleh anaknya dilengkapi tanda terima.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Februari 2017, dalam kasus dugaan penghinaan kepada Pecalang seperti yang tersebar dalam video di Youtube.

Polisi menjerat Munarman dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun penjara.

Meski diancam hukuman penjara di atas enam tahun penjara namun polisi tidak menahan tersangka.

"Tidak harus ditahan (kecuali) jika khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja menimpali.

Kuasa Hukum Munarman yang berjumlah 13 orang tersebut berencana mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Jubir FPI itu di Pengadilan Negeri Denpasar.

Seperti diketahui, Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri mereka Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari lalu. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.

Kelompok Elemen Masyarakat Bali membuat laporan itu berdasarkan video Munarman yang beredar di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam". Hal itu terjadi saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis 16 Juni 2016.

Sementara kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mahyura, menampik jika Munarman disebut memfitnah pecalang sebagaimana dilaporkan komponen masyarakat Bali tersebut.

"Jadi apa yang menjadi dasar pelaporan sudah diklarifikasi oleh Munarman, bahwa ia tak ada maksud untuk menyerang lembaga manapun, dalam hal ini pecalang," ujar Mahyura, Senin, 30 Januari 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.