Sukses

Kebijakan Anti-Imigran Donald Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang masuk warga dari tujuh negara.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang masuk warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Selama 90 hari mereka yang berasal dari atau berpaspor Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman tidak diperbolehkan masuk Amerika Serikat.

Larangan masuk juga diberlakukan untuk para pengungsi. Donald Trump membekukan izin bagi para pengungsi selama 120 hari. Bahkan bagi pengungsi warga Suriah tidak diberi batas waktu, atau dengan kata lain mereka tidak dapat masuk AS selamanya.

Banyak pihak merasa keberatan terkait kebijakan anti-imigran Trump. Protes dilakukan baik di luar maupun di dalam negara Amerika Serikat. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, reaksi keras atas kebijakan Trump tersebut justru berasal dari rakyat Amerika sendiri karena membahayakan keutuhan Amerika.

Berikut informasi selengkapnya mengenai isi perintah eksekutif Donald Trump yang bersifat anti-imigran tersebut:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini