Sukses

Patrialis Akbar Ditangkap, Komisi III DPR Imbau KY Awasi MK

Masinton meminta MK segera melakukan pengawasan internal dan eksternal

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap uji materi Undang-undang.

Atas kejadian tersebut, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyarankan, agar MK segera melakukan pengawasan internal dan eksternal. Langkah tersebut menurutnya, dapat mengembalikan nama baik MK sebagai lembaga yudikatif tertinggi ini.

"Perlu segera adanya pengawasan internal maupun eksternal agar MK menjadi lembaga peradilan yang berwibawa sekaligus bermartabat. Karena selama ini tidak ada yang mengawasi perilaku hakim konstitusi," kata Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai pengawasan di MK lemah. Apalagi, lanjut dia, MK selalu menolak pengawasan dari pihak eksternal yakni Komisi Yudisial.

"Mahkamah Konstitusi keras kepala tidak mau diawasi pihak eksternal. MK selalu menolak adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal yang dalam hal ini akan difungsikannya kembali Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," Masinton menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.