Sukses

Bareskrim Bekuk Pasutri Penipu Modus Jasa Travel

Korban menyebarkan iklan berupa paket murah perjalanan melalui media sosial dan pesan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Diretorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pasangan suami istri bernama Angga Rian Pramana Putra dan Anita Maya karena melakukan penipuan jasa travel dan tur di media sosial. Keduanya ditangkap jajaran penyidik Bareskrim di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis, 19 Januari 2017, atas laporan korban bernama Neneng Budiarti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yaitu mengirimkan broadcast message atau pesan publik, baik melalui aplikasi Whatsap dan Blackberry maupun media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter yang berisi penawaran tiket tur dan travel dengan nama NAZ Tour dan Travel.

Dengan adanya informasi tersebut, Neneng Budiarti pun tertarik melakukan pemesanan paket murah perjalanan ke luar negeri.

"Setelah itu korban melakukan transfer sebesar Rp 157 juta ke rekening BCA nomor 0430744101 atas nama Angga Rian Pramana Putra untuk paket perjalanan ke Turki, Jepang, dan paket umroh dan pemesanan hotel," kata Agung Setya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Namun, Agung menjelaskan, korban yang sudah mengirimkan uang tidak diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan tersangka. Bahkan, pelaku tidak dapat dihubungi usai uang itu di transfer.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu laptop, handphone, kartu ATM, kartu identitas, dan benda lain yang digunakan oleh tersangka maupun hasil dari kejahatan.

Kini, tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana penipuan melalui sarana informasi Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.