Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus korupsi dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda S. Goeltom dengan terdakwa mantan anggota DPR Dudhie Makmun Murod, berakhir sekitar pukul setengah tiga tadi, Senin (5/4). Politikus PDIP Panda Nababan, Emir Muis, dan terdakwa Dudhie saling bantah-bantahan soal menerima cek perjalanan yang bertujuan untuk memuluskan Miranda menjadi orang nomor dua di Bank Indonesia [baca: Emir Moeis dan Panda Nababan Jadi Saksi Dudhie]
"Sumpah saya tidak menerima uang Miranda Goetom, dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI," kata Emir Moeis. Menurut Emir dirinya gengsi untuk menerima uang Miranda, dan meminta Panda untuk menyampaikannya pada Miranda. Soal empat lembar cek perjalanan yang masing-masing senilai Rp 50 juta rupiah yang diterimanya, menurut Emir hal itu merupakan bantuan fraksi untuk biaya kampanye. Padahal Emir tahu bantuan fraksi tidak lebih dari Rp 5 hingga Rp 10 juta.
Sedangkan Panda Nababan mengaku tidak mengenal dekat Miranda. Dirinya mengakui memimpin pertemuan antara sejumlah anggota Fraksi PDIP dengan Miranda di Klub Bima Sena. Pertemuan itu semata-mata untuk lebih mengenal antara anggota fraksi dengan sang calon Deputi Senior Gubernur BI.
Dalam sidang Dudhie Makmun Murod menyatakan Panda Nababan pernah membujuknya agar tidak melibatkan dirinya dalam kasus yang tengah melilitnya. "Dud, jangan kau sebut nama abang. Nanti abang akan lindungi," kata Dudhie yang mengutip omongan Panda saat bertemu dengannya.
Panda pun menurut Dudhie pada saat itu menunjukkan bukti kedekatannya dengan pimpinan KPK (saat itu) Tumpak Hatorangan Panggabean, dengan menunjukkan pesan layanan singkat atau SMS yang dikirim Tumpak. Dudhie mengaku tidak sempat membaca rinci SMS yang ditunjukan Panda. Keterangan Dudhie dengan tegas disangkal Panda. "Tidak benar itu tidak benar," ujar Panda.
Pada kesempatan itu, Dudhie juga mengatakan bahwa dirinya menduga Panda sempat mengirim pesan kepada sesama anggota Komisi III, Trimedya Panjaitan, yang sempat mengunjunginya di Rutan Cipinang, agar menggunakan hak ingkar di pengadilan. Mendengar hal ini, Panda kembali menyangkal.(AYB)
"Sumpah saya tidak menerima uang Miranda Goetom, dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI," kata Emir Moeis. Menurut Emir dirinya gengsi untuk menerima uang Miranda, dan meminta Panda untuk menyampaikannya pada Miranda. Soal empat lembar cek perjalanan yang masing-masing senilai Rp 50 juta rupiah yang diterimanya, menurut Emir hal itu merupakan bantuan fraksi untuk biaya kampanye. Padahal Emir tahu bantuan fraksi tidak lebih dari Rp 5 hingga Rp 10 juta.
Sedangkan Panda Nababan mengaku tidak mengenal dekat Miranda. Dirinya mengakui memimpin pertemuan antara sejumlah anggota Fraksi PDIP dengan Miranda di Klub Bima Sena. Pertemuan itu semata-mata untuk lebih mengenal antara anggota fraksi dengan sang calon Deputi Senior Gubernur BI.
Dalam sidang Dudhie Makmun Murod menyatakan Panda Nababan pernah membujuknya agar tidak melibatkan dirinya dalam kasus yang tengah melilitnya. "Dud, jangan kau sebut nama abang. Nanti abang akan lindungi," kata Dudhie yang mengutip omongan Panda saat bertemu dengannya.
Panda pun menurut Dudhie pada saat itu menunjukkan bukti kedekatannya dengan pimpinan KPK (saat itu) Tumpak Hatorangan Panggabean, dengan menunjukkan pesan layanan singkat atau SMS yang dikirim Tumpak. Dudhie mengaku tidak sempat membaca rinci SMS yang ditunjukan Panda. Keterangan Dudhie dengan tegas disangkal Panda. "Tidak benar itu tidak benar," ujar Panda.
Pada kesempatan itu, Dudhie juga mengatakan bahwa dirinya menduga Panda sempat mengirim pesan kepada sesama anggota Komisi III, Trimedya Panjaitan, yang sempat mengunjunginya di Rutan Cipinang, agar menggunakan hak ingkar di pengadilan. Mendengar hal ini, Panda kembali menyangkal.(AYB)
Error loading player:
No playable sources found