Sukses

Menkumham: Tekan Pungli, Ditjen PAS Buat Terobosan Remisi Online

Pemerintah memberikan remisi kepada 6.707 narapidana pemeluk agama Kristen pada Hari Raya Natal.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk agama Kristen pada Hari Raya Natal, Minggu, 25 Desember 2016.

Dari jumlah itu, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I, sedangkan yang memperoleh remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan, remisi ini hendaknya tak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata, tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Minggu 25 Desember 2016.

Yasonna juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli adalah program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan, sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," kata Yasonna.

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.

Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.