Sukses

Polri: Surat Edaran Izin Geledah Hanya untuk Internal

Ini sengaja dilakukan untuk menekankan kepada anggota Polri agar lebih tertib dan patuh terhadap hukum

Liputan6.com, Jakarta - Surat edaran bernomor KA/BP-211/XII/2016 Divpropam yang berisi informasi tentang prosedur pemanggilan terhadap anggota Polri yang terlibat kasus hukum di KPK, Kejaksaan maupun Pengadilan telah diterbitkan Polri. Namun, Polri menegaskan bahwa surat tersebut hanya ditujukan kepada internal Polri.

"Surat itu, sekali lagi kami tegaskan untuk bimbingan teknis kepada satuan bawah dalam berkomunikasi melaporkan ke atasannya. Dan di samping itu, surat itu ditujukan kepada personel Polri bukan kepada satuan lembaga penegak hukum lainnya," tegas Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Martinus menjelaskan maksud dari diterbitkannya surat tersebut. Personel Polri, beber dia, harus melaporkan kepada atasannya apabila ada tindakan hukum yang akan dilakukan KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan di lingkungan Markas Komando (Mako). Semisal, penggeledahan dan pemanggilan terhadap anggota Polri yang bermasalah hukum.

"Bagi personel Polri yang memiliki masalah hukum, yang akan ditindak hukum oleh KPK, oleh Kejaksaan, tentu yang bersangkutan atau anggota Polri ini harus melapor ke atasannya. Kemudian secara berjenjang ini melaporkan kepada Kapolri, Kadiv Propam di tingkat Mabes Polri. Di tingkat Polda, itu dilaporkan kepada Kapolda, Kabid Propam," terang Martinus.

Martinus menuturkan, hal tersebut sengaja dilakukan untuk menekankan kepada anggota agar lebih tertib dan patuh terhadap hukum. Sehingga penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pada saat upaya hukum tersebut bisa dihindari.

"Jadi bukan berarti harus lembaga itu (KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan) meminta izin. Tetapi personel-personel secara internal di lingkungan Polri melaporkan ke atasannya dan dalam kaitan untuk dilakukan penggeledahan, pemeriksaan melalui aturan yang ada di lingkungan Polri," Martinus menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini