Sukses

Pengacara: Penetapan Tersangka Ahok Menyalahi KUHAP

Terkait penistaan agama, Tri menjelaskan, Ahok tidak mempunyai niatan sama sekali menistakan agama dan menghina ulama.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama begitu cepat. Tri mengkritisi ketidakwajaran proses peradilan, karena adanya tekanan publik.

"Misalnya panggilan polisi untuk penyerahan tahap kedua itu 30 November, panggilannya untuk 1 Desember. Itu menyalahi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), harusnya tiga hari sebelumnya. Jadi ada ketidakwajaran," ujar Tri di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Kendati, Tri tetap yakin pengadilan akan memproses kasus kliennya itu secara objektif. "Tapi kita yakin pengadilan akan melakukan proses hak yang lebih baik dan objektif," ujar dia.

Terkait penistaan agama, Tri menjelaskan, Ahok tidak mempunyai niatan sama sekali menistakan agama dan menghina ulama.

Menurut Tri, Ahok sudah menjelaskan apa yang dikatakan di Kepulauan Seribu ditujukan kepada pihak lain, yaitu oknum politisi yang memanfaatkan ayat suci.

"Tapi beliau tidak hanya mencontohkan ayat suci agama Islam saja, tapi ayat Alkitab juga ada yang digunakan," Tri menandaskan.

Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang digelar di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".

Ahok kemudian mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan atas kasus yang menjeratnya. Pada nota keberatan itu, Ahok membantah telah menistakan agama dan menuduh ada pihak yang menggunakan Almaidah ayat 51 untuk menjatuhkannya di Pilkada DKI Jakarta.

Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan dakwaan yang diajukan Ahok. Hal tersebut setelah JPU meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan dari nota keberatan Ahok. (Seysha Desnikia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.