Sukses

Ruang Sidang Ahok Hanya Berkapasitas 84 Pengunjung

Humas PN Jakarta Utara meminta agar masyarakat tak hadir di lokasi sidang.

Liputan6.com, Jakarta Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki kapasitas yang terbatas, hanya bisa menampung sekitar 80 orang.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, bisa memahami kondisi dan tidak memaksakan untuk hadir di lokasi.

"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Kami tidak membatasi orang, namun ruang sidangnya yang terbatas agar dipahami jadi tidak bisa menampung seluruh pengunjung," kata Hasoloan Sianturi seperti dikutip dari Antara, Senin (12/12/2016).

"Tolong digarisbawahi, kami tidak membatasi orang datang tapi ruang sidangnya yang terbatas," tandas Hasoloan.

Bangku di ruang sidang itu, hanya 21 buah dan dapat diduduki oleh 4 orang, sehingga total kapasitas dalam ruang sidang Ahok itu hanya 84 orang.

"Jadi saya minta tolong, cuma sekitar 80-an orang yang bisa masuk, seperti itu kita-kira," pungkas Hasoloan.

Sidang perdana Ahok digelar di bekas Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Sebab, gedung PN Jakarta Utara di Jalan Laksamana RE Martadinata Nomor 4, Sunter, Tanjung Priok tengah dalam proses renovasi.

Komisi Yudisial (KY) menyarankan agar persidangan Ahok disiarkan secara terbatas oleh televisi. Untuk itu Humas PN Jakarta Utara berharap masyarakat bisa menyaksikan melalui pemberitaan di televisi daripada menyaksikan langsung di lokasi.

Gedung yang jadi lokasi sidang Ahok ini memang lebih kecil jika dibandingkan dengan gedung baru PN Jakarta Pusat di Kemayoran, yang menjadi lokasi sidang Jessica Kumala Wongso. Menurut petugas keamanan setempat, gedung lama cuma memiliki delapan ruang sidang sementara gedung baru mencapai 20 ruang sidang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.