Sukses

Penanganan Kasus Ahok Cepat, Penegak Hukum Tidak Adil?

Tak butuh waktu lama. Kasus dugaan penistaan agama yang disematkan ke Ahok segera disidangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Tak butuh waktu lama. Kasus dugaan penistaan agama yang disematkan ke Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera disidangkan.

Cepatnya proses hukum kasus ini justru menjadi bumerang bagi penegak hukum. Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai cepatnya proses tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan atau unfair trial.

Hanya dalam tiga hari, kata dia, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap (P21). Dalam hitungan jam kemudian, Kejaksaan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal, biasanya jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus.

"Kecepatan proses hukum atas Basuki Tjahaja Purnama di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair," ucap Hendardi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurut dia, penanganan kasus Ahok ini berbeda dan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat. Penegak hukum membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mengungkapnya, bahkan ada yang tidak pernah dituntaskan.

"Kecepatan waktu itu menunjukkan  bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok dan cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan," tandas Hendardi.

Dia mengatakan, kinerja semacam ini bukan hanya menunjukkan tidak profesionalnya penegak hukum. Menurut Hendardi, ini juga membahayakan due process of law dan preseden buruk bagi penegakan hukum untuk kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang.

"Dari beberapa kasus yang berdimensi politik, Jaksa Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur. Sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial)," pungkas Hendardi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap digelar pada 13 Desember 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini