Sukses

3 Jeratan untuk Ahmad Dhani Cs

Musikus Ahmad Dhani dikenai Pasal 207 terkait penghinaan terhadap penguasa.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang diduga makar dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016. Mereka terlibat tiga kasus berbeda.

Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka kasus upaya makar. Di antaranya Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, dan Rachmawati Seokarnoputri.

Satu orang, yakni musikus Ahmad Dhani, menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan kepada Presiden. Sedangkan dua lainnya yang berinisial JA dan RK menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk musikus Ahmad Dhani dikenai Pasal 207 terkait penghinaan terhadap penguasa. Sementara tujuh tersangka dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 terkait permufakatan jahat untuk makar.

"Ya, jadi AD itu terkait Pasal 207. Yang tujuh itu terkait Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP, dan yang dua terkait Pasal 28 UU ITE," tutur Rikwanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.

Pasal 207 KUHP mengatur soal penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun.

Tujuh tersangka yang dijerat dugaan makar berinisial AD, E, KZ, RS, RA,SB, RK. Satu tersangka lain terkait dugaan penghinaan terhadap penguasa berinisial AD, dan dua lainnya melanggar UU ITE berinisial JA dan RK.

Saat ini para tersangka makar dan pelanggar UU ITE sudah diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sesuai Prosedur

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto menyatakan, penangkapan 10 tersangka atas dugaan upaya makar dan pelanggaran UU ITE bukan tanpa prosedur. Kepolisian mengumpulkan informasi terkait niat tersebut hampir satu bulan lamanya.

"Kenapa dituduhkan? Adalah hasil dari penyelidikan pengumpulan informasi dan jangka waktunya setengah bulan lebih. Bahan-bahan informasi, keterangan dan lainnya," tutur Rikwanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Desember 2016.

Dengan data informasi yang cukup itulah, penyidik menyimpulkan untuk menangkap ke-10 orang tersebut untuk diperiksa 1x24 jam terkait makar dan UU ITE. "Sehingga bisa dilakukan tindakan hukum penangkapan dan pemeriksaan," ujar Rikwanto.

Senada, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi sudah mengendus upaya makar Ahmad Dhani cs sejak tiga minggu lalu. Boy mengatakan mereka ditangkap karena punya tujuan menguasai gedung DPR.

"Mereka ingin menguasai gedung DPR-MPR," kata Boy di Silang Monas, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.

Kesepuluh orang tersebut diduga memanfaatkan aksi damai 2 Desember untuk melakukan makar. "Mereka kecenderungan ingin memanfaatkan momen 212," kata Boy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini