Sukses

Ahok: Pelaksana Tugas Bukan Gubernur, Plt Beda

Menurut Ahok, peleburan dinas-dinas di Pemprov DKI Jakarta adalah atas dasar penghematan.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkritisi perombakan anggaran yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono. Menurut Ahok, tak semua tugas gubernur bisa diambil alih pelaksana plt gubernur.

"Plt bukan gubernur. Plt gubernur beda dengan gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudahlah," kata Ahok di DPP Partai Serikat Indonesia (PSI), Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2016.

Sumarsono melakukan sejumlah perubahan di APBD DKI 2017. Di antaranya, merombak anggaran dana hibah Bamus Betawi dan dana hibah kepada TNI atau Polri.

Sumarsono juga melebur tata organisasi di Pemprov DKI Jakarta, seperti Dinas Kebersihan dileburkan dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

"Padahal secara UUD 1945 yang saya pahamin, wagub pun tidak bisa menggantikan hak dan kewajiban saya dalam membuat APBD," ujar Ahok.

Padahal, kata Ahok, ke depan dia yang harus mempertanggungjawabkan anggaran yang bukan hasil rancangannya. Ahok menyebut tak pernah ada komunikasi antara Ahok dan Sumarsono.

"Saya kan enggak boleh komunikasi sama SKPD, saya enggak komunikasi juga sama Pak Plt soal perubahan perubahan ini," kata dia.

Menurut Ahok, solusi untuk permasalan tersebut adalah dikeluarkannya keputusan gugatan uji materi UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 70 ayat 3 tentang Pilkada yang kini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya berharap MK bisa cepat putuskan. Kenapa kali ini, kok lama sekali putusannya?" tanya dia.

Meski mempertanyakan perubahan berbagai kebijakan oleh Plt, Ahok mengaku sepakat dengan Sumarsono soal peleburan institusi Dinas Kebersihan. Ahok mengatakan sejak dulu dirinya memang ingin meleburkan institusi tersebut.

"Memang mau dilebur, tapi enggak saya lebur karena kemarin saya harus pegang perda dulu enggak bisa asal lebur," kata dia.

Menurut Ahok, peleburan dinas-dinas di Pemprov DKI Jakarta adalah atas dasar penghematan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini