Sukses

Top 3: Ini Motif Buni Yani Penggal Video Ahok

"Bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al Madinah (dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi".

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama, kini giliran pengunggah video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu juga terkena getahnya.

Buni Yani, pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa selama sekitar delapan jam lebih oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Kabar lainnya yang tak kalah populer mengenai mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang kini telah menghirup udara bebas.

Namun kebebasannya itu akan dipergunakannya untuk mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Direktur Putra Rajawali Banjaran yang ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, pada tahun 2009 silam.

Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News:

1. Motif Tersangka Buni Yani Unggah Penggalan Video Pidato Ahok

Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan motif Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Berdasarkan pengakuannya ke penyidik, postingan itu bertujuan untuk diskusi antar-netizen atau pengguna internet.

Namun, polisi tak mempermasalahkan video yang diunggah Buni Yani, melainkan caption atau keterangan pada postingan tersebut.

"Kata-kata ini mengajak kepada siapa dalam kurung pemilih Muslim. Kalimat ini tidak ada di video, dan ditambah, dan menyebarkan informasi, terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA, dan ini kita ulas apa yang dibahas dan sampaikan saksi ahli," beber Awi.

Selengkapnya...

2. Garis Tangan Buni Yani

Buni Yani bersama kuasa hukumnya memberi keterangan di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, pun tidak tahu persis penyebab pria berambut putih tersebut marah. Terlebih, saat itu, Buni belum ditetapkan sebagai tersangka.

Buni Yani menjadi tersangka setelah dilaporkan karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Aldwin mengungkapkan kliennya cukup kecewa dengan hasil penyelidikan polisi. Buni Yani bahkan enggan menandatangani surat penangkapan dirinya.

Namun, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Buni Yani. Alasannya, dia dinilai kooperatif. Namun, polisi tetap melakukan pencekalan tersangka ke pihak Imigrasi.

Polisi mengatakan, video asli rekaman saat Ahok berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu sudah dilakukan pemeriksaan secara forensik dan tidak ada masalah.

"Yang jadi masalah adalah, perbuatan pidana itu bukan mem-posting video, tapi perbuatan menuliskan tiga paragraf kalimat di akun FB-nya itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Selengkapnya...

3. Pengacara: Sudah Ikhlas, Antasari Tetap Akan Ungkap Kebenaran

Tepat pukul 10.10 WIB pagi tadi, Antasari melangkahkan kaki keluar Lapas Tangerang dengan disambut keluarga beserta cucunya.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar kini sudah dapat menghirup udara bebas selepas bebas bersyarat dari penjara.

Antasari mengaku ikhlas dengan kondisi yang ia alami, tapi tidak untuk mengungkap kebenaran.

Dia menilai, mengungkap kebenaran lebih tinggi derajatnya dibanding hanya sekadar mengikhlaskan sesuatu. Dia menyebut pengungkapan kebenaran merupakan bentuk tanggung jawab Antasari kepada Tuhan.

Bila kasus ini hanya terhenti di Antasari, tentu kebenaran sesungguhnya tidak akan pernah terungkap. Sehingga pengungkapan kebenaran tetap akan dilakukan Antasari.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.