Sukses

Kapolri: Tim Penyelidik Ahok Bekerja Bukan atas Perintah Atasan

Kapolri memberikan kewenangan penuh kepada penyelidik perkara Ahok bekerja secara objektif dan profesional.

Liputan6.com, Jakarta Sesaat setelah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara.

"Baru saja kita semua mendengar hasil gelar perkara dan kesimpulannya. Saya sudah mendengar dan mendapat laporan. Saya menghargai hasil kerja tim penyelidik," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Tito menjelaskan, tim penyelidik bekerja berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Dia menuturkan penyelidikan adalah tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana. Kemudian untuk menentukan apakah dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Langkah penyidikan adalah serangkaian kegiatan untuk menangani tindak pidana dan menentukan tersangka.

"Dari dasar itu, tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan bekerja berdasarkan perintah atasan," tegas Tito.

"Saya selaku Kapolri memberikan kewenangan penuh kepada penyelidik (perkara Ahok) bekerja secara objektif dan profesional," Tito memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.