Sukses

Sudah Bebas, Antasari Azhar Diundang Datang ke KPK Jumat Besok

Agus berharap, Antasari mau memenuhi undangan ini. Karena Antasari sudah menjadi keluarga besar KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik bebasnya mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Mantan jaksa itu menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I‎ Tangerang, Banten.

"Kami ucapkan selamat kepada Pak Antasari sudah jalani masa hukuman dan sekarang sudah bebas. Selamat berkumpul lagi dengan keluarga," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Untuk merayakan kebebasan Antasari itu, lanjut Agus, pihaknya akan mengundang Antasari ke KPK untuk bersilaturahmi. Agendanya, Wadah Pegawai KPK akan meminta Antasari datang pada Jumat ‎11 November 2016, pukul 14.00 WIB.

"Kami di KPK tetap ingin silaturahim. Kalau tidak salah besok Wadah Pegawai mengundang beliau. Jam dua siang," ucap Agus.

Agus berharap, Antasari mau memenuhi undangan ini. Karena Antasari sudah menjadi keluarga besar KPK, meski secara jabatan dia menjadi Ketua KPK dalam waktu singkat.

"Sebagai keluarga besar, KPK yang sekarang maupun KPK yang dulu juga keluarga. Ya jadi kita tetap jalin silaturahim dengan para pimpinan KPK dan dengan siapapun kita berhubungan baik, dan tali silaturahmi tetap kita jaga. Mudah-mudahan beliau bisa datang," kata Agus.

Antasari menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, Banten karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, ‎pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.

Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses.

Alhasil, Kemenkumham menerbitkan surat bebas bersyarat kepada Antasari, tepat pada Hari Pahlawan 10 November ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini