Sukses

Giliran Demonstran 4 November 'Diserang' Balik

Giliran demonstran 'diserang' sejumlah laporan polisi.

Liputan6.com, Jakarta Demo damai 4 November, Jumat pekan lalu, dinodai aksi anarkistis sekelompok massa. Massa yang meminta Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diproses hukum ini bentrok dengan aparat.

Ratusan demonstran terpapar gas air mata. Belasan personel TNI-Polri yang kala itu mengawal demonstrasi terluka. Kendaraan dinas aparat pun jadi sasaran amukan massa.

Demo 4 November sudah dilalui. Namun jejaknya masih membekas. Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara dan menyesalkan demonstrasi yang semula damai, namun berakhir dengan kerusuhan. Kepolisian mengejar biang kerok di balik kerusuhan.

Sementara itu, sekelompok masyarakat melaporkan aksi-aksi demonstran yang dianggap menyalahi aturan. Sebut saja Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) yang melaporkan Musikus Ahmad Dani ke Polda Metro Jaya. Dani dituding menghina simbol negara, Presiden Joko Widodo.

Presiden mempersilakan Polri menyelidiki ada-tidaknya pelanggaran dalam ujaran yang disampaikan Dani, saat orasi di depan Istana.

"Yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol-simbol negara, kalau memang aturan hukum yang ada harus ditindaklanjuti," kata Jokowi di PTIK-STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2016.

Sejurus dengan itu, kepolisian Polda Metro Jaya menangkap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI). Tak tanggung-tanggung, polisi memboyong pejabat dari organisasi hijau-hitam tersebut ke Markas Polda Metro Jaya, yaitu Sekretaris Jenderal PB HMI Ami Jaya.

Polisi juga menangkap anggota HMI yang tertangkap kamera tengah menyerang aparat dengan sebilah bambu, Ismail Ibrahim, mahasiswa jurusan Sosiologi di Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan. Dia ditangkap saat berada di rumah anggota DPD asal Maluku Utara Basri Salama, Jalan Attahiriyah, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

"Kelimanya statusnya sebagai tersangka. Sudah dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa kemarin.

Selain Ami Jaya dan Ismail Ibrahim, tiga anggota HMI yang ditangkap itu adalah Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat, Rahmat Muni.

"Mereka melanggar Pasal 214 juncto 212 terkait yang bersangkutan melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas secara bersama-sama," jelas Awi.

Kepala bidang Humas Unas Dian Metha membenarkan, Ismail terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Nasional.

Pihaknya mempersilakan kepolisian untuk memproses hukum Ismail terkait dengan kerusuhan 4 November.

"Sikap kampus adalah melihat dan memantau proses hukum yang berlaku. Apakah memang dia bersalah atau tidak kita serahkan proses hukum ke aparat," kata Dian.

Pihak kampus tidak mempermasalahkan bila Ismail ingin menyalurkan hak politiknya sepanjang tidak membawa identitas kampus.

"Kalau ingin menyalurkan hak politik monggo (silahkan), tapi tidak menggunakan atribut kampus," Dian menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.