Sukses

Bareskrim Periksa Ahok soal Dugaan Penistaan Agama Hari Ini

Menurut Boy, bila semua alat bukti sudah terkumpul, pelaksanaan gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut segera digelar.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama.

Pemeriksaan Ahok direncanakan akan dilakukan Senin pagi ini, 7 November 2016.

"Apabila tidak ada halangan, besok (Senin) di Mabes Polri akan dilaksanakan pemeriksaan lanjutan kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama. Kalau tidak salah jadwalnya sekitar jam 10.00 WIB. Mudah-mudahan tidak ada perubahan," kata Boy di Nusa Dua, Bali, Minggu 6 November 2016.

Menurut Boy, pemanggilan terhadap Ahok itu adalah bagian dari pengumpulan alat bukti. "Kita sedang berusaha menuntaskan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama," ujar dia.

Ia menjelaskan, bila semua alat bukti sudah terkumpul, pelaksanaan gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut segera digelar.

"Proses ini kita tunggu saja. Sementara pemeriksaan ahli dari MUI menurut informasi satu di antaranya adalah Ketua MUI. Diharapkan juga bersedia untuk diambil keterangan, yakni KH Ma'ruf Amin," ucap Boy.

Jika tak ada aral melintang, Selasa pekan depan, KH Ma'ruf Amin akan dimintai keterangan. Boy juga memastikan akan meminta keterangan kembali kepada ahli hukum pidana yang belum tuntas.

Ahok Siap

Sementara itu, Ahok mengaku siap menjalani proses hukum, terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada dirinya.

Bahkan, Ahok menyatakan siap dipenjara, apabila benar akibat dia negara menjadi benar-benar kacau.

"Saya sudah sampaikan, kalau karena saya membuat negara kita begitu kacau, saya rela ditangkap, dipenjara. Tapi saya tidak akan pernah mundur (pilkada), karena kalau saya mundur saya juga akan dipenjara," ujar Ahok di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 5 November 2016.

Namun, Ahok tak rela apabila ia dipenjara karena difitnah penyebar video yang sudah diedit tentang dirinya saat berkunjung di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Penyebar video itu adalah Buni Yani.

"Ya kalau negara ini betul-betul begitu kacau karena seorang Ahok, saya rela ditangkap, dipenjara, kenapa enggak? Tapi bukan (dipenjara) karena difitnah menghilangkan kata 'pakai'," dia menegaskan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh kaum muslim.

"Saya sudah sampaikan permohonan maaf dari tulus hati yang paling dalam, enggak mau terima juga. Ya saya akan jalani proses hukum. Tapi sekarang jelas ada pengakuan, dia (Buni Yani) bilang dia ngilangin kok," Ahok menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.