Sukses

Gubernur Ganjar Siap Bongkar Korupsi E-KTP

Justru Ganjar membantu KPK membongkar lebih jauh proyek senilai Rp 6 triliun berujung korupsi itu

Liputan6.com, Jakarta - Nama Gubernur Ganjar Pranowo pernah disebut bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin turut terlibat kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam negeri (Kemendagri). Nazaruddin menyebut, Ganjar pernah menerima aliran duit haram proyek e-KTP saat masih duduk di Komisi II DPR.

Ganjar menyatakan siap jika dipanggil dan dimintakan keterangan terkait kasus yang ditangani KPK selama dua tahun lebih itu. Menurut Ganjar, justru pemanggilan KPK tak masalah dan akan membantu KPK membongkar lebih jauh proyek senilai Rp 6 triliun berujung korupsi itu.

"Kalau mau panggil ya tidak apa-apa. Malah saya jelaskan nanti (ke KPK). Malah saya bantu untuk bongkar," ujar Ganjar di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Ganjar mengakui, namanya pernah disebut Nazaruddin turut menerima aliran duit korupsi proyek e-KTP. Namun, dia meminta Nazaruddin membuktikan tuduhannya itu. Sebab, Ganjar akan membantu penegak hukum untuk membongkar kasus tersebut.

"Pernah dulu saya disebut (terima). Saya bilang, siapa yang ngasi ke saya? Malah saya akan bantu bongkar. Karena saya orang yang ngamuk betul soal (e-KTP) itu," ujar Ganjar.

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin dalam beberapa kesempatan 'bernyanyi' terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Dia kerap menyebut nama-nama pejabat yang diduga turut terlibat dan menerima aliran dana dari korupsi proyek e-KTP. Salah satunya Ganjar Pranowo yang saat ini tengah menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Nazaruddin menyebut, Ganjar menerima aliran duit korupsi e-KTP ketika masih duduk di Komisi II. Saat proyek itu dilakukan tahun 2011-2012, Ganjar merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR.

Selain Ganjar, Nazaruddin juga pernah menyebut nama-nama lain yang turut terlibat dan menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Di antaranya eks Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Namun dua nama terakhir itu sudah membantah terlibat. Bahkan keduanya meminta Nazaruddin membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini