Sukses

Pengacara Jessica Siapkan Amunisi di Nota Pembelaan Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum menuntut Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya yang menjadi terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Tim pengacara telah memasukkan sejumlah amunisi dalam pleidoi tersebut, salah satunya hal yang menguatkan bahwa Jessica tak bersalah.

"Intinya kami mau membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada ‎pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban, itu intinya," ucap Otto kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa malam, 11 Oktober 2016.

Dengan begitu, ujar Otto, kasus pembunuhan diduga menggunakan racun sianida yang dimasukkan dalam es kopi Vietnam itu harus ditutup. Jessica, ia menambahkan, harus dibebaskan dari jeratan hukum.

"Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini. Kalau tidak ada sianida, tidak ada pembunuhan, bagaimana ada kasus," ucap Otto.

Pihaknya juga akan memasukkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa rekaman CCTV tidak bisa dijadikan alat bukti tanpa permintaan penyidik.

"Itu (soal keabsahan rekaman CCTV) masuk juga. Tapi yang paling esensial buat kami adalah, bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida," pungkas Otto.

Wayan Mirna Salihin tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016.

Dalam perkara ini, Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jaksa penuntut umum kemudian menuntut Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu, menurut jaksa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Melanie salah satu JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2016.

Tanpa hal yang meringankan, JPU menjelaskan lima alasan yang memberatkan Jessica. Pertama, menurut Jaksa Melanie, meninggalnya Mirna, telah membuat kepedihan yang sangat mendalam bagi keluarga.

"Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 September 2016.

Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri. "Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," ia memaparkan.

"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Melanie menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini