Sukses

Fraksi PKB Usulkan RUU Pendidikan Madrasah dan Ponpes

Kehadiran negara terhadap pendidikan madrasah dan ponpes tergolong sangat minim. Indikasinya terlihat dari ketimpangan anggaran dan sarana

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren (Ponpes).

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengungkapkan alasan digulirkannya RUU tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, kehadiran negara terhadap pendidikan madrasah dan ponpes tergolong sangat minim.

Indikasinya terlihat dari ketimpangan anggaran dan sarana prasarana. Sementara, sambung Cak Imin, animo masyarakat terhadap pendidikan madrasah dan pondok pesantren senantiasa berkembang.

"Pondok Pesantren di Indonesia memiliki peran sangat besar, baik bagi kemajuan pendidikan Islam itu sendiri maupun bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan," kata Cak Imin di Gedung PBNU, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj menilai pesantren di Indonesia lebih mengedepankan pendidikan Islam. Selain itu, pesantren di Indonesia tidak lepas dari pergaulan intelektual yang terjadi sepanjang sejarah perkembangan Islam.

Dalam sejarahnya, Said Aqil menambahkan, pondok pesantren juga ikut melahirkan tokoh, ulama dan pemikir visioner yang berkontribusi dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia. Tidak hanya itu, pondok pesantren juga menekankan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Bedanya pesantren di Indonesia dan Pakistan sangat jauh. Di Pakistan radikal dan ekstrem, di Indonesia kebalikannya. Pesantren di Indonesia justru membangun peradaban antikekerasan dan radikalisme," ucap Said.

"Namun belakangan 10 tahun terakhir ada saja Pesantren yang membangun militansi, tapi cuma ada sekitar 20-an Pesantren," sambung dia.

Sementara, Sekretaris Fraksi PKB DPR, Cucun Alhmad Syamsurijal, mengungkapkan RUU Pendidikan Pesantren sangat dibutuhkan agar lulusan pesantren dapat diakui negara.

"Kehadiran negara di pesantren baik dari sisi kurikulum, anggaran, regulasi belum maksimal. Mereka ingin lulusan pesantren itu diakui kan belum ada payung hukumnya. Jadi RUU ini sangat bermanfaat," tutur Cucun.

Fraksi PKB juga optimis RUU ini akan bisa disahkan menjadi Undang-Undang karena semua fraksi mendukung.

"Kita sudah berkomunikasi dengan seluruh fraksi, saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR, dan beliau sangat mendukung," tandas Cucun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.