Sukses

Akankah Jaksa Menuntut Jessica Wongso dengan Hukuman Mati?

Sejumlah saksi dan ahli membedah kasus yang menjerat Jessica Wongso dengan pasal pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Sidang ke-27 ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menelisik pasal yang didakwakan, Jessica terancam hukuman mati. Hal itu berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan terhadap dirinya dalam kasus ini.

JPU Ardito Muwardi yang tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat irit bicara ketika disinggung mengenai tuntutan yang bakal dibacakan di persidangan. Ardito enggan membeberkan apakah bakal menuntut Jessica dengan hukuman maksimal, yakni mati.

"Enggak bisa saya sampaikan sekarang," ucap Ardito di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Ardito memilih bergegas masuk ke ruang khusus jaksa saat wartawan mencecar sejumlah pertanyaan sebelum sidang tuntutan ini digelar. Dia hanya mengatakan bahwa berkas tuntutannya sudah dirampungkan.

"Ya, persiapannya tentunya kita buat surat tuntutan," tandas dia sambil berlalu meninggalkan awak media.

Sementara itu, sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB molor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang baru akan dimulai pada pukul 13.00 WIB lantaran majelis hakim sedang beracara di pengadilan tinggi.

Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia.

Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.