Sukses

Usai Diperiksa KPK, Bupati Banyuasin Kembali Tolak Bicara

Kata Heru, penyidik belum masuk ke pokok perkara yang melibatkan kliennya itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Ini merupakan pemeriksaan perdana usai yan jadi tersangka.

Usai diperiksa, tersangka kasus dugaan suap di dinas pendidikan dan dinas-dinas lain Pemkab Banyuasin itu kembali menolak bicara terkait pemeriksaannya sama seperti saat ia mendatangi gedung KPK.

"Tanya ke lawyer saya saja," ujar Yan kemudian masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Heru Widodo, kuasa hukum Yan mengatakan, pada pemeriksaan ini penyidik menanyakan seputar riwayat, pekerjaan, tugas, dan kewajiban orang-orang yang sudah jadi tersangka kasus ini.

Kata Heru, penyidik belum masuk ke pokok perkara yang melibatkan kliennya itu. "Jadi baru pemeriksaan pertama yang didampingi oleh penasehat hukum. Kan nanti ada pemeriksaan lanjutan," ujar Heru.

‎KPK resmi menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek-proyek di dinas ‎pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin Umar Usman, ‎Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pemkab Banyuasin Sutaryo,  seorang pengepul bernama Kirman, dan Zulfikar Muharam pemilik CV Putra Pratama.

Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di dinas pendidikan dan dinas lainnya. Yan diduga turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.

KPK menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13‎ UU Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.