Sukses

Ketika Narkoba Berganti Nama untuk Kelabui Aparat

Ada kemungkinan Aa Gatot dan kelompoknya mengubah nama sabu menjadi Asfat. Ini dilakukan untuk penyamaran, agar tidak terendus polisi.

Liputan6.com, Jakarta Kasus yang menimpa Reza Artamevia sekali lagi membuktikan bahwa para pengguna narkoba kian lihai dalam mendistribusikan barang haramnya. Strateginya adalah dengan mengubah penamaan dari beberapa jenis atau varian narkoba. Padahal, zat yang terkandung di dalamnya tetaplah sama, yakni yang dilarang pemerintah.

Tak ayal, istilah-istilah baru pun bermunculan, seraya kian meluasnya aspek pengguna narkoba. Tujuannya, tidak lain, hanya satu, untuk mengelabui kejaran pihak kepolisian.

Nah, fakta terkini adalah yang menimpa pada diva Indonesia Reza Artamevia. Mantan istri Adjie Massaid ikut dalam penangkapan pesta narkoba kamar 1.100 di Hotel Golden Tulip, Jalan Jenderal Sudirman No 4 Selaparan, Kota Mataram, Minggu, 28 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkan dilakukan tim gabungan Polres Mataram dan Lombok Barat.

Reza yang awalnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba oleh pihak kepolisian Mataram, belakangan berubah menjadi negatif. Perubahan hasil laboratorium itu didapat, usai Reza menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Reza dan lainnya mengaku hanya menggunakan barang itu jauh-jauh hari sebelum kongres, untuk menghindari capek karena kongres," kata dokter Yuli, Tim dokter BNNP NTB, di Mataram, Kamis 1 September 2016.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Asfat Reza Artamevia

Pangkal perubahan hasil laboratorium itu adalah Asfat. Bahkan, dalam pemeriksaan, Reza mengaku menggunakan sebuah obat bernama Asfat. Reza mangaku tidak tahu bahwa zat amphetamin terkandung dalam Asfat.

Asfat, menurut dokter Yuli, adalah obat-obatan yang mengandung zat amphetamin yang kandungannya sama dalam sabu.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Sriyanto, Reza juga tidak tahu obat tersebut dilarang untuk dikonsumsi.

"Setelah dilakukan tes urine, semuanya sudah negatif (sabu), dan hasil-hasil assessment-nya semuanya masih ditingkat coba-coba pakai. Belum kecanduan," ujar di Mataram, Kamis.

Dalam pemeriksaan tersebut, Reza mengaku hanya mengonsumsi Asfat dua kali. Sriyanto menegaskan tidak ada obat yang bernama Asfat. Karena itu ia memastikan, asfat tidak lain adalah sabu.

"Setelah kami cari ternyata Asfat itu tidak ada. Namun itu dipastikan sabu-sabu karena kandungannya yaitu zat methampetamine," ujar Sriyanto di Mataram, Jumat 2 September 2016.

3 dari 4 halaman

Metilon Raffi Ahmad

Jauh sebelum Asfat yang dikonsumsi Reza, kasus serupa juga menimpa artis muda Raffi Ahmad. Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menemukan zat baru dalam kandungan narkoba yang dikonsumsi Raffi Ahmad di rumahnya, Minggu 27 Januari 2013 lalu. Zat baru itu bahkan belum masuk dalam undang-undang narkoba di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut, zat baru tersebut adalah Metilon (Methylone/M1). Atau bernama lengkap 3,4 methylenedioxy-n-methylcathinone. Metilon adalah turunan dari katinon yang memiliki efek fly layaknya ekstasi.

Namun, BNN memastikan bahwa zat yang ditemukan dalam rumah Raffi Ahmad adalah bagian dari narkoba. "Dan kami tegaskan, BNN meyakini zat ini (metilon) sudah bagian dari narkoba," kata Direktur Penindakan BNN Inspektur Jenderal Polisi Benny Josua Mamoto dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2013.

Faktanya, Metilon sudah marak beredar di tanah Air. Buktinya, tak lama dari kasus Raffi Ahmad, zat serupa beredar di Samarinda, Kalimantan Timur dan Bogor Jawa Barat.

4 dari 4 halaman

Modus Operandi Istilah

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Sriyanto, menduga kasus yang menimpa Reza adalah karena ketidaktahuannya akan istilah baru dalam penyebutan narkoba.

Ia pun menduga ada kemungkinan Gatot Brajamusti dan kelompoknya mengubah nama sabu menjadi Asfat. Ini dilakukan untuk penyamaran, agar tidak terendus polisi. Tak ubah seperti istilah 'cimeng' untuk menggantikan nama ganja.

Staf Ahli Kimia Farmasi Badan Narkotika Nasional, Kombes Pol Mufti Djusnir mengatakan hal senada. Menurut dia, Asfat tidak lain hanyalah soal istilah atau sebutan semata.

"Kemungkinan itu hanya street name di dunia peredaran narkoba," kata Mufti Djusnir, saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat 2 September 2016.

Kendati demikian, ia tidak menampik jika yang dikonsumsi Reza adalah narkoba. Apalagi, zat yang terkandung dalam asfat dan hasil tes urine mengandung amfetamin. Zat tersebut masuk ke dalam narkotika golongan I.

Blue eyes misalnya, bagi mantan Kepala BNNP NTB yang juga ahli dalam persidangan ratu ekstasi Zarima ini, tidak lain adalah salah satu jenis sabu. Namun, para pengguna lebih familiar dengan blue eyes.

"Mereka berkembang di jalannya masing-masing dan diberi nama itu," Mufti menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.