Sukses

Mendagri: Syarat Capres 2019 Jadi Fokus Revisi UU Pemilu

Mendagri menyebut salah satu poin yang paling krusial adalah soal syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada 13 poin yang menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya adalah tentang syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden

Tjahjo mengatakan, pemerintah ingin menginventarisir masalah terkait revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Sebelum nantinya dibawa ke rapat kabinet, dirundingkan dulu di tingkat Menko

"Ada 13 poin yang kemungkinan menjadi isu sosial, beberapa alternatif menginventarisasi yang kemungkinan ada gugatan ke MK, kemudian mana-mana yang untuk penguatan Bawaslu kalau ada sengketa," jelas Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016

Segala pertimbangan, argumentasi, dasar hukum, hingga rujukan ke undang-undang dasar sudah disiapkan untuk dibawa ke rapat kabinet. Dengan begitu, pertengahan September draft sudah diserahkan ke DPR. Kemudian pada Maret 2017, undang-undang sudah disahkan dan tahapan pemilu bisa dilaksanakan

"Tadi juga sudah ada kesepakatan kalau diforsir untuk 2019 sudah e-voting, supaya bisa menjamin suara yang tidak hilang. Saya kira ini bagian yang akan disempurnakan KPU, kalau ada sengketa juga oleh Bawaslu," imbuh Tjahjo

Politikus PDIP itu menyebut salah satu poin yang paling krusial adalah soal syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Pasti ada perbedaan mengingat pemilu 2019 dilaksanakan serentak baik pileg maupun pilpres

"Yang paling krusial saya kira pembagian suara, faktor kelembagaan, threshold (ambang batas) untuk mengajukan calon presiden. Kalau yang sekarang ikut pemilu 2015 enggak ada masalah, tapi partai baru yang akan diuruskan Kemkumham dan akan ikut pemilu dia nanti menggunakan apa? Apakah langsung otomatis dia punya hak untuk mencalonkan?" papar Tjahjo

"Yang kedua, kalau lebih dari satu parpol mencalonkan capres yang sama, apakah capres itu harus kampanye di partai-partai pendukung untuk kampanye pileg? Kan enggak mungkin. Termasuk juga antisipasi kalau karena PP tadi muncul calon tunggal, apakah tetap menggunakan rujukan-rujukan yang ada?" imbuh dia

Semua ini, kata Tjahjo , masih dalam pembahasan tim dari jajaran pemerintah. Kabinet akan menyatukan argumentasi yang tepat sebelum nantinya diserahkan ke DPR untuk dibahas kembali

Pada dasarnya, pasal yang sudah baik tidak akan diubah, tapi disempurnakan kembali. Hak partai politik juga harus diperhatikan sebagai peserta pemilu.

"Tapi hak-hak parpol harus dijamin kemandiriannya, kedaulatannya, yang menyangkut sistem pelaksanaan pemilu harus terbuka, demokratis, adil. Kalau terjadi sengketa ini harus jelas siapa. Karena kan enggak Bawaslu bisa, MK bisa, PTUN bisa, ini kan harus ada satu," pungkas Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.