Sukses

Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang

penggerebekan berawal dari adanya laporan warga bahwa sebuah rumah di Kampung Kebon Baru dijadikan tempat menyuntik.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polresta Tangerang menggerebek sebuah rumah tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg di Kampung Kebon Baru, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan lima orang dan puluhan tabung gas serta alat pengoplos.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan warga bahwa sebuah rumah di Kampung Kebon Baru dijadikan tempat menyuntik atau pemindahan isi gas tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas isi 12 kg non-subsidi.

"Petugas mendapati satu unit mobil pick up warna hitam, tumpukan tabung gas 3 kg kosong dan bantalan kayu yang digunakan untuk menopang saat dilakukan penyuntikan," kata Gunarko di Tangerang, Kamis (18/8/2016).

Di rumah tersebut juga ada tiga orang, yakni Dodi yang bertugas menyuntikan gas, Wawan sopir yang mengirimkan gas 3 kg dan Hadi Jaya yang bertugas mencatat keluar masuk gas 3 kg dan 12 kg.

"Dari pengakuan ketiganya, usaha penyuntikan itu adalah milik AS. Kemudian kepada petugas, ketiganya menunjukan keberadaan AS," kata Gunarko.

Setelah sampai ke lokasi yang ditunjukkan, petugas pun mengamankan AS. Dari keterangannya, disebutkan hasil dari penyuntikan dijual kepada B, yang sebelumnya sudah memesan gas hasil penyuntikan tersebut.

"Namun setelah mendapati rumah B, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Tim kami hanya bertemu dengan HI, sopir yang mengedarkan dan menjual gas 12 kg hasil penyuntikan," jelas dia.

Petugas pun mengamankan kelima orang tersebut berikut barang bukti berupa 25 tabung gas 12 kg hasil penyuntikan.

"Dari hasil penyelidikan sementara, pemilik rumah AS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya hanya sebagai saksi. Kita juga akan memanggil B untuk dimintai keterangan," kata Gunarko.

Tersangka dijerat Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf b dan c UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 UU RI No 2/1981 tentang Metrologi Legal.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini