Sukses

KY Sebut Belum Ada Pelanggaran Hakim Binsar di Sidang Jessica

Sejak pemeriksaan saksi di sidang kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso, Komisi Yudisial sudah memantau jalannya persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso melaporkan Hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY), Kamis 11 Agustus kemarin.

Mereka menuding hakim yang aktif mencecar saksi dan ahli dalam persidangan kopi sianida ini melanggar etik kehakiman.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KY Farid Wadji mengatakan, sampai saat ini lembaganya belum menemukan pelanggaran.

"Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," ucap Farid di Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Dia menuturkan, sejak pemeriksaan saksi di sidang kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso, KY sudah memantau jalannya persidangan

"Berkaitan pemantauan persidangan, KY sejak proses pemeriksaan saksi telah melakukan pemantauan atas inisiatif KY. Tim pemantau KY senantiasa hadir mengikuti prosesi persidangan sesuai tahapan yang ada," tandas Farid.

Sebelumnya, salah satu pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, hakim Binsar kerap memberikan pertanyaan yang menyudutkan Jessica. Seharusnya Hakim Binsar bersikap netral, objektif, serta tidak memihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Antara lain berbicara kasar dan menghina penasihat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, menyatakan pendapat secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan sehingga dapat merugikan klien kami, Jessica Kumala Wongso," ujar Boestam.

Hakim ketua mendengarkan keterangan saksi dokter ahli forensik Slamet Purnomo yang mengotopsi Wayan Mirna Salihin dalam sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dia mencontohkan ucapan Binsar yang membuat kliennya terpuruk, yakni pada sidang 27 Juli 2016. Saat itu Binsar menuturkan, walau tidak ada saksi yang melihat suatu tindak pidana, seorang terdakwa tetap dapat dipidanakan.

"Salah satu contoh pembunuhan anak 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup. Tidak ada yang melihat pembunuhan itu karena hanya ada terdakwa sendiri. Akhirnya kami hukum seumur hidup, ini (perkara Jessica) apakah akan seperti itu nanti?" tutur Boestam menirukan kata-kata Binsar kala itu.

Hakim Binsar tidak ambil pusing dengan pengaduan itu. Menurut dia, pengaduan ini justru akan berbalik merugikan mereka sendiri karena seolah menunjukkan rasa takut Jessica.

"Tidak usah diambil hati. Tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.