Sukses

Alasan Pembuat Bikini Remas Aku Buat Kemasan Berbau Pornografi

Sang produsen Mi Bikini Remas Aku tak menyangka jika bungkus yang dibuatnya ini bisa menimbulkan kehebohan.

Liputan6.com, Depok - Pembuat Mi Bikini Remas Aku tak pernah menyangka bungkus mi bihun buatannya bakal menimbulkan kehebohan. Hal itu diungkapkan Kanit PPA Polresta Depok, Jawa Barat, AKP Elly Padiansari, Sabtu (6/8/2016).

Elly mengatakan, mahasiswi berinisial T (19) telah menjalankan bisnis usaha Mi Bikini Remas Aku atau bihun kekinian tersebut sejak tahun 2015. Namun saat itu hanya berjalan selama dua minggu.

Kemudian pada tahun 2016 usaha bihun kekinian itu kembali dibukanya. Di situ, menurut Elly, T berpikir bagaimana cara membuat usahanya laku.

Maka, tutur Elly, tercetuslah ide sang produsen membuat bungkus seperti yang menjadi heboh sekarang ini. Benar saja, dengan cara itu selama hampir tiga bulan beroperasi bisa menjual 6.000 bungkus.

"Jadi, pernah ada kemasan lama," ujar Elly.

Selain tak menyangka menimbulkan kehebohan, menurut Elly, produsen Mi Bikini Remas Aku mengaku bungkusnya lucu dan hanya dibuat supaya anak-anak senang.

"Yang bersangkutan tidak merasa bahwa dibungkusnya itu adalah konten yang berbau pornografi," Elly menjelaskan.

"Dia enggak berpikir ke arah sana. Ini unik kata dia untuk anak-anak. Ini hanya mi saja yang diremas enak rasanya," Elly menambahkan.

Elly mengatakan pula, polisi hanya minta keterangan sang produsen terkait gambar yang ada di kemasan Mi Bikini Remas Aku. Selanjutnya, pihaknya hanya mendampingi pelaku.

"Kemarin yang menangani kasus ini adalah BPOM Jawa Barat, kita (polisi) hanya mendampingi saja. Kalau diminta BPOM akan kita tindak lanjuti. PPA hanya sebatas responsif terhadap gambar-gambar yang ada dibungkus itu," Elly memungkasi.

Sebelumnya, rumah mewah yang beralamat di RT 001 RW 08 No 44, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok, kemarin malam digerebek petugas BPOM Provinsi Bandung karena diduga menjadi tempat produksi Mi Bikini Remas Aku.

Camilan Bikini Remas Aku mengundang kontroversi karena kemasannya dinilai tak pantas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut desain kemasan camilan berupa bihun kering itu melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.