Sukses

Laporkan Eks Pacar ke DPR, Cita Citata Serahkan 1 Bundel Berkas

Ayah Amri, Abdullah Tuasikal sempat menemui Cita. Ia bermaksud meminta maaf mewakili anaknya dan berharap Cita tak jadi lapor ke MKD.

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Cita Citata resmi melaporkan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Amrullah Amri Tuasikal ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menyerahkan bukti-bukti berupa pesan singkat antara keduanya.

"Alhamdulillah sudah menyerahkan bukti dan melapor. Cita tetap tunggu itikad baik dari Amri sendiri karena yang kita laporkan kode etik, etika anggota dewan," kata Cita usai melapor di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Ia lalu menunjukkan bukti pelaporan Amri ke MKD. Di kertas tanda bukti pelaporan itu tertulis nama asli Cita yaitu Cita Rahayu sebagai pelapor sedangkan berkas yang diserahkan adalah pengaduan terhadap anggota Fraksi Gerindra Amrullah Amri Tuasikal tentang janji yang tidak terpenuhi/ditepati.

"Barang buktinya tadi sebundel berkas, itu (isinya) ya pesan singkat," ujar Cita tanpa merinci lebih lanjut.

Sementara soal kerugian materi, yaitu mengenai cincin tunangan berlian seharga Rp 450 juta, pihak keluarga Amri langsung membayar biaya pembatalan cincin ke toko perhiasan tersebut.

"Cincin sudah dilunasi dengan harga cancel atau pembatalan oleh keluarga Amri," kata Cita.

Sebelum melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan, ayah Amri, Abdullah Tuasikal menemui Cita. Ia bermaksud meminta maaf mewakili anaknya dan berharap Cita tak jadi lapor ke MKD. Namun, Cita tetap lapor ke MKD.

"Alhamdulillah dari keluarga sangat beriktikad baik, dengan berbesar hari beliau mendatangi Cita di sini. Cita sedikit kaget. Semoga dari anaknya, Amri bisa secepatnya bertemu dengan Cita dan meminta maaf dan minta maaf ke publik," kata pelantun Sakitnya Tuh di Sini itu.

Saat melapor, Cita Citata ditemui oleh staf MKD karena DPR sedang reses sehingga tak berada di tempat. Seorang staf MKD yang turut mendampingi pelaporan membenarkan kalau Cita menyerahkan berkas pelaporan.

"Tadi peraduan dan berkas pelaporan, aturannya memang begitu. Nanti tinggal diverifikasi 7 sampai 14 hari untuk selanjutnya akan dimasukkan dalam agenda, cukup alat bukti atau enggak," ucap salah seorang staf MKD yang enggan menyebutkan namanya.

"(Bentuk pelaporannya) pembohongan terhadap janji-janji untuk beli barang, terus pertunangan, cincin, tapi yang penting sih kayanya sakit hatinya itu," kata pria berbadan gempal itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.