Sukses

Foto Bugil di Facebook, Pria Diperas Pasutri Bekasi Rp 25 Juta

Korban mengirimkan foto bugilnya ke sebuah akun yang dia anggap sebagai perempuan cantik.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial JJ terpaksa merelakan Rp 25 juta miliknya raib. Dia diduga diperas pasangan suami-istri agar foto bugil yang dia kirim ke sebuah akun palsu di Facebook tidak disebarkan.

Bermula dari perkenalan JJ dengan seorang yang mengaku perempuan di Facebook. Akun tersebut menampilkan foto cantik 'perempuan' akunnya. Keduanya saling berbincang dan berkirim pesan melalui Facebook.

Sepanjang perkenalan di awal 2015 itu, tidak hanya obrolan yang mereka lakukan. Lebih dari itu, keduanya bertukar foto bugil keduanya. Sementara itu, JJ tidak menyadari lawan bicaranya dalam akun tersebut fiktif.

Akun tersebut dioperasikan oleh pasangan suami-istri Mohammad Junior (30) dan Nurfia (23).

"Pelapor mengirim foto pelapor, hanya bagian pinggang ke bawah. Kemudian terlapor mengancam pelapor, jika tidak mengirim sejumlah uang, foto pelapor akan disebarluaskan di media sosial," terang Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/8/2016).

JJ terkunci. Hidupnya dalam tragedi. Dia menuruti permintaan pasangan tersebut dengan mentransfer sejumlah uang. Tercatat sejak Januari 2015, JJ sudah mengirimkan 4 kali kepada para pasangan tersebut.

"Pengiriman uang sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2016 melalui transfer dari rekening BCA atas nama pemilik rekening yang berbeda-beda. Total kerugian menurut pelapor mencapai Rp 25 juta," ujar Hendy.

Seiring waktu, JJ akhirnya memberanikan melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Jumat 29 Juli 2016.

Penyidik akhirnya membongkar praktik pemerasan tersebut dan menangkap kedua sejoli itu di Jalan Kemandoran Nomor 86, RT 4/22, Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, Senin dini hari  tadi.

"Kami sita beberapa barang bukti, ada kartu identitas asli atas nama pelaku, beberapa kartu ATM dengan nama yang berbeda-beda, handphone dan simcard-nya," kata Hendy.

Keduanya terancam pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Ada pun ancaman hukuman penjara bagi keduanya maksimal 4 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.