Sukses

Kasus Suap Panitera PN Jakpus, KPK Periksa Saipul Jamil

Saipul Jamil diperiksa sebagai saksi untuk Rohadi. Diduga uang suap yang diterima Panitera Pengganti PN Jakut itu didapat dari Saipul.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pedangdut Saipul Jamil. Terdakwa kasus dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur itu diperiksa KPK untuk kasus dugaan suap vonis ringan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dia diperiksa ‎untuk tersangka R (Rohadi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Senin (18/7/2016).

Saipul diperiksa sebagai saksi untuk Rohadi karena diduga uang suap yang diterima Panitera Pengganti PN Jakarta Utara itu didapat dari mantan suami almarhum Virginia Anggraeni tersebut.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini